Syarat dan Ketentuan Narobil

Setiap pengguna yang "masuk, daftar dan coba demo" menyetujui Syarat dan Ketentuan Narobil

I

Definisi Narobil

1.

Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

2.

Biaya Transaksi adalah biaya yang dikenakan kepada Biller/Merchant atas setiap Transaksi berhasil dari Tagihan yang dibayarkan oleh Pembayar melalui NAROBIL.

3.

Biller/Merchant adalah penyedia barang/jasa yang pada umumnya menagihkan biaya penggunaan barang/jasanya kepada Pembayar, terbagi menjadi 2 kategori yaitu:

- Individu.

- Corporate.

4.

Blokir adalah tindakan penutupan akun Biller/Merchant baik bersifat sementara atau permanen oleh NAROBIL.

5.

Customer Care adalah layanan pengaduan untuk Biller/Merchant yang dapat dihubungi melalui panggilan telepon, email dan/atau media elektronik lainnya yang disepakati.

6.

Cut Off Time adalah batas waktu yang ditentukan oleh Bank, dimana batas waktu tersebut adalah jam 23:00 – 03.00 WIB.

7.

Fraud adalah Transaksi tidak sah atau ilegal yang dinilai dapat merugikan NAROBIL dan/atau Biller/Merchant baik secara hukum dan finansial.

8.

Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jum’at (kecuali hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur Bank) ketika Bank-Bank buka untuk menjalankan kegiatan usaha.

9.

ID Tagihan adalah nomor unik yang dibuat oleh Biller/Merchant melalui NAROBIL untuk digunakan oleh Pembayar dalam melakukan Transaksi.

10.

Kanal Pembayaran adalah tempat penerimaan Pembayaran Tagihan yang terdiri Kanal Bank, Kanal Modern Retail, PPOB dan E-commerce.

11.

NAROBIL adalah platform Biller/Merchant Aggregator yang memberikan kemudahan dalam pembuatan ID Tagihan dan menghubungkannya dengan Kanal Pembayaran.

12.

Pembayar adalah pihak yang melakukan pembayaran Tagihan barang/jasa kepada Biller/Merchant.

13.

Pendaftaran Biller/Merchant adalah proses pendaftaran Biller/Merchant melalui aplikasi NAROBIL.

14.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data Transaksi yang tercatat di NAROBIL, Biller/Merchant dan Kanal Pembayaran.

15.

Pencairan Saldo adalah proses pemindahbukuan dana hasil penerimaan pembayaran ke rekening giro/tabungan Biller/Merchant setelah dilakukan proses Rekonsiliasi.

16.

Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan ini berikut setiap perubahan, penambahan, penggantian dan/atau penyesuaiannya yang dibuat dari waktu ke waktu.

17.

Tagihan adalah jumlah nominal kewajiban Pembayar kepada Biller/Merchant yang dibuat melalui oleh Biller/Merchant untuk dibayarkan oleh Pembayar yang didalamnya terdapat Tagihan dan Biaya Transaksi.

18.

Transaksi adalah segala aktivitas pembayaran Tagihan menggunakan ID Tagihan oleh Pembayar kepada Biller/Merchant.

II

Ketentuan Narobil

1.

Biller/Merchant setiap saat wajib mentaati Syarat dan Ketentuan ini berikut dengan segala perubahannya dikemudian hari yang ditetapkan dari waktu ke waktu.

2.

Apabila Biller/Merchant tidak menyetujui atau tidak dapat terikat baik sebagian maupun seluruh Syarat dan Ketentuan ini, maka Biller/Merchant tidak dapat menggunakan NAROBIL.

3.

Dengan melakukan proses Pendaftaran Biller/Merchant, Biller/Merchant dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

a.Biller/Merchant telah cakap hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.Biller/Merchant telah membaca, memahami dan menyatakan setuju serta sepakat untuk terikat dengan seluruh Syarat dan Ketentuan ini.

4.

Setiap Transaksi yang dilakukan merupakan Transaksi yang telah disetujui oleh Biller/Merchant dan/atau Pembayar.

5.

Biller/Merchant yang memiliki akumulasi nominal Transaksi mencapai Rp. 100.000.000-, (seratus juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)

6.

Transaksi melalui Kanal Pembayaran Modern Retail maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk 1 (satu) kali Transaksi.

7.

Permohonan faktur pajak oleh Biller/Merchant dapat diajukan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

III

Hak Dan Kewajiban Narobil

1.

NAROBIL berhak untuk menghentikan layanan untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh NAROBIL untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan dan/atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh NAROBIL, dan untuk itu NAROBIL tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

2.

NAROBIL berhak mengakhiri kerjasama dan/atau mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila Biller/Merchant dinilai telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran Syarat dan Ketentuan maupun pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.

NAROBIL berhak untuk menolak proses Pendaftaran Biller/Merchant dan upgrade akun Biller/Merchant apabila informasi data diri dan persyaratan yang dilampirkan oleh Biller/Merchant dianggap tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.

4.

NAROBIL berhak melakukan konfirmasi dan meminta dokumen tambahan kepada Biller/Merchant bila diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.

5.

NAROBIL berhak menghubungi dan meminta informasi yang diperlukan kepada Biller/Merchant dalam rangka penerapan untuk mengetahui identitas Biller/Merchant, pemantauan kegiatan Transaksi dan pelaporan Transaksi yang mencurigakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.

NAROBIL berhak menerima Biaya Transaksi atas setiap Transaksi berhasil.

7.

NAROBIL wajib bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data-data Biller/Merchant yang bersifat pribadi kecuali diungkapkan berdasarkan putusan pengadilan, badan pemerintahan lain atau ketentuan perundang-undangan.

8.

NAROBIL wajib mengelola dan memelihara kelancaran teknis dan operasional NAROBIL.

IV

Hak Dan Kewajiban Biller/Merchant

1.

Biller/Merchant berhak untuk mendapatkan dukungan teknis maupun operasional NAROBIL.

2.

Biller/Merchant wajib menginformasikan data diri dan persyaratan yang lengkap dan sesuai.

3.

Biller/Merchant wajib melakukan upgrade akun sebelum melakukan permohonan Pencairan Saldo untuk pertama kali.

4.

Biller/Merchant berhak untuk melakukan permohonan Pencairan Saldo penerimaan pembayaran melalui aplikasi NAROBIL sesuai waktu yang disepakati.

5.

Biller/Merchant wajib menginformasikan ID Tagihan yang benar kepada Pembayar.

6.

Biller/Merchant wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap kerugian dan/atau tuntutan yang timbul dari penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh Biller/Merchant dan/atau pihak ketiga lainnya melalui aplikasi NAROBIL milik Biller/Merchant.

7.

Biller/Merchant wajib bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data-data Pembayar yang bersifat pribadi kecuali diungkapkan berdasarkan putusan pengadilan, badan pemerintahan lain atau ketentuan perundang-undangan.

8.

Biller/Merchant wajib memastikan bahwa barang/jasa yang diperjualbelikan tidak terindikasi tindakan penipuan, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9.

Biller/Merchant wajib memastikan nama dan nomor rekening yang didaftarkan sebagai rekening tujuan Pencairan Saldo sama dengan nama dan nomor rekening yang tertera pada buku rekening

V

Pendaftaran Biller/Merchant

1.

Pendaftaran Biller/Merchant dapat dilakukan melalui aplikasi NAROBIL dengan cara mengisi data diri berupa Nama, Email dan Nomor Hp.

2.

Membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan NAROBIL.

3.

Melakukan verifikasi melalui email yang dikirimkan oleh NAROBIL.

4.

Membuat password untuk login kedalam aplikasi NAROBIL.

V

Upgrade akun Biller/Merchant

1.

Melampirkan melampirkan dokumen persyaratan.

2.

Dokumen persyaratan yang lengkap dan/atau sesuai, sebagai berikut:

a.Perorangan = KTP dan Swafoto dengan KTP.

b.Badan Usaha = KTP Penanggung Jawab dan Swafoto dengan KTP.

3.

Verifikasi permohonan upgrade akun Biller/Merchant dilakukan maksimal 2 Hari Kerja

VI

Penggunaan Narobil

1.

Menu Buat Tagihan merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh Biller/Merchant untuk membuat Tagihan baik yang bersifat Rutin maupun Non Rutin.

2.

Menu Buat Program merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh Biller/Merchant untuk membuat Tagihan suatu program tertentu.

3.

Menu Pencairan Saldo merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh Biller/Merchant untuk melakukan permohonan Pencairan Saldo.

4.

Menu Laporan merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh Biller/Merchant untuk melihat ID Tagihan yang sudah dibuat.

5.

Menu Riwayat merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh Biller/Merchant untuk melihat riwayat Transaksi dan Pencairan Saldo.

VII

Pencairan Saldo Narobil

1.

Nama dan nomor rekening yang didaftarkan sebagai rekening tujuan Pencairan Saldo harus sama dengan nama dan nomor rekening yang tertera pada buku rekening.

2.

Permohonan Pencairan Saldo ke rekening Bank Mandiri dapat dilakukan setiap saat diluar Cut Off Time.

3.

Permohonan Pencairan Saldo ke rekening selain Bank Mandiri hanya dapat dilakukan pada hari kerja sebelum jam 13.15 WIB.

4.

Nominal permohonan Pencairan Saldo maksimal sesuai dengan nominal saldo Biller/Merchant yang tertera pada aplikasi NAROBIL.

5.

Ketentuan Pencairan Saldo:

Pencairan Saldo Transaksi melalui Kanal Pembayaran Modern Retail (Indomaret) dapat dilakukan pada H+2 Hari Kerja sore hari.

Pencairan Saldo Transaksi melalui Kanal Pembayaran Modern Retail (Alfamart, Alfamidi dan Dan+dan) dapat dilakukan pada H+3 Hari Kerja sore hari.

Pencairan Saldo Transaksi melalui Kanal Pembayaran Bank dapat dilakukan pada hari yang sama.

Pencairan Saldo Transaksi menggunakan kartu kredit dapat dilakukan pada H+2 Hari Kerja sore hari.

Pencairan Saldo Transaksi menggunakan QRIS dapat dilakukan pada H+1 Hari Kerja sore hari

VIII

Biaya

1.

Biaya Transaksi NAROBIL sebagai berikut:

Biaya Registrasi = Rp. 0,-.

Biaya Pencairan Saldo = Rp. 0,-.

Biaya Transaksi = Rp. 3.500,-/sudah termasuk PPN.

2.

Mekanisme pengenaan Biaya Transaksi atas setiap Transaksi berhasil dilakukan dengan cara memotong Tagihan yang dibayar oleh Pembayar secara otomatis.

IX

Pembatasan Tanggung Jawab

1.

Biller/Merchant setuju dan mengikatkan diri untuk membebaskan NAROBIL atas segala kerugian tidak langsung termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan kesempatan, kehilangan pendapatan atau kehilangan keuntungan maupun kerugian imateriil lainnya termasuk karena tuntutan dari pihak manapun yang timbul akibat penggunaan NAROBIL.

2.

NAROBIL tidak berkewajiban menanggung kerugian langsung yang diterima oleh Biller/Merchant yang disebabkan oleh kesalahan Biller/Merchant.

3.

Biller/Merchant setuju dan mengikatkan diri untuk membebaskan NAROBIL dari segala tuntutan, apabila NAROBIL tidak dapat melaksanakan instruksi Biller/Merchant dan/atau Pembayar, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada diluar kendali atau kemampuan NAROBIL, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau lembaga berwenang lainnya.

4.

Transaksi yang terjadi sepenuhnya merupakan hubungan hukum dan kontrak yang mengikat antara Biller/Merchant dan Pembayar. NAROBIL bertindak sebagai perantara untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan ID Tagihan untuk memfasilitasi Transaksi yang terjadi antara Biller/Merchant dan Pembayar. Oleh karena itu, NAROBIL dibebaskan dari klaim dan/atau tuntutan akibat adanya kelalaian dan/atau kekeliruan yang dilakukan oleh Biller/Merchant dan/atau Pembayar.

5.

Transaksi yang terjadi sepenuhnya merupakan hubungan hukum dan kontrak yang mengikat antara Biller/Merchant dan Pembayar. NAROBIL bertindak sebagai perantara untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan ID Tagihan untuk memfasilitasi Transaksi yang terjadi antara Biller/Merchant dan Pembayar. Oleh karena itu, NAROBIL dibebaskan atas klaim dan/atau tuntutan yang timbul dari penyalahgunaan, pelanggaran dan/atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh Biller/Merchant dan/atau Pembayar.

X

Pengakhiran

1.

Syarat dan Ketentuan ini berlaku selama Biller/Merchant menggunakan NAROBIL.

2.

NAROBIL berakhir apabila:

a. Adanya permohonan pengakhiran dan penutupan akun secara tertulis dari Biller/Merchant

b. NAROBIL melaksanakan suatu keharusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.

3.Biller/Merchant dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya dan membebaskan NAROBIL dari segala tuntutan dalam bentuk apapun serta dari pihak manapun termasuk suami/istri/ahli waris Biller/Merchant dan/atau Pembayar sehubungan dengan proses pemblokiran dan/atau penutupan akun.

X

Blokir

1.

NAROBIL dapat melakukan Blokir berdasarkan permintaan Biller/Merchant yang bersangkutan atau berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh NAROBIL

2.

NAROBIL berhak untuk melakukan Blokir, apabila:

a. Transaksi yang terjadi patut diduga terindikasi terkait tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme

b. Transaksi yang terjadi patut diduga terindikasi terkait tindakan penipuan

c. Barang/jasa yang diperjualbelikan patut diduga terindikasi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

d. Transaksi yang terjadi patut diduga terindikasi Fraud

e. Biller/Merchant terbukti memberikan sebagian dan/atau seluruh data diri dan persyaratan yang dilampirkan dianggap tidak lengkap dan/atau tidak sesuai

f. Transaksi yang terjadi patut diduga terindikasi terkait kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan/atau NAROBIL

g. Adanya permintaan resmi secara tertulis dari lembaga pemerintah yang berwenang

3.

NAROBIL berhak melakukan Blokir bersifat sementara terhadap permohonan Pencairan Saldo Biller/Merchant yang memiliki akumulasi nominal Transaksi mencapai Rp. 100.000.000-, (seratus juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan, dan pembukaan Blokir akan dilakukan kembali setelah ditandatanganinya Surat Pernyataan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) oleh Biller/Merchant.

XI

Hak Kekayaan Intelektual

1.

Seluruh sistem dan aplikasi termasuk namun tidak terbatas pada seluruh layout, desain dan tampilan aplikasi yang terdapat dalam atau ditampilkan pada media, logo, foto, gambar,nama, merek, kata, huruf-huruf, angka-angka, tulisan, dan susunan warna yang terdapat dalam aplikasi, dan kombinasinya, sepenuhnya merupakan Hak Kekayaan Intelektual milik NAROBIL dan tidak ada pihak lain yang turut memiliki hak atas aplikasi maupun atas layout, desain dan tampilan tersebut.

2.

2.Biller/Merchant dilarang untuk dengan cara apapun dan dalam kondisi apapun menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik NAROBIL sebagaimana dimaksud diatas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari NAROBIL.

XII

Hukum Yang Berlaku Dan Penyelesaian Perselisihan

1.

Syarat dan ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.

Segala perselisihan yang timbul berkenaan dengan NAROBIL tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan melalui arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

XIII

Layanan Informasi

1.

Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan sehubungan dengan NAROBIL dapat menghubungi Customer Care di (021) 7204923 atau melalui email support@narobil.id.

2.

NAROBIL akan melakukan proses verifikasi data Biller/Merchant dengan berpedoman pada data yang tersimpan di dalam sistem NAROBIL.

3.

NAROBIL berhak melakukan penolakan dalam memproses pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan yang diajukan oleh Biller/Merchant dalam hal data yang diverifikasi tidak sesuai dengan data yang tersimpan di dalam sistem.

XIV

Lainnya

1.

NAROBIL sewaktu-waktu dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini.

2.

Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan ini, Biller/Merchant menyatakan menyetujui dan mengikatkan diri pada seluruh ketentuan dan prosedur operasional yang berlaku.

3.

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Biller/Merchant mengikatkan diri dan menyatakan bahwa telah menerima penjelasan yang cukup mengenai NAROBIL. Dan Biller/Merchant telah mengerti serta memahami segala konsekuensi layanan, termasuk manfaat, risiko, dan biaya yang melekat.

4.

Dengan menggunakan NAROBIL maka Biller/Merchant menyatakan menyetujui,dan terikat pada Syarat dan Ketentuan ini.